Senin, 23 Desember 2013

PERANAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN DI INDONESIA

PERANAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN DI INDONESIA
Peran
Istilah peran menurut Departemen Pendidikan Nasional (2005: 854 ) ketika digunakan dalam  lingkungan pekerjaan, maka seseorang yang diberi atau mendapatkan sesuatu posisi, juga diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut.Menurut Soekanto (2010: 212 ) peran ( role ) merupakan aspek dinamis kedudukan atau status, yaitu: Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan. Peran menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan- kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
Peran menjadi penting karena mengatur perilaku seseorang yang pada batas- batas tertentu dapat meramalkan perbuatan – perbuatan orang lain. Orang yang menjalankan suatu peran dapat menyesuaikan perilaku sendiri dengan perilaku orang – orang sekelompoknya. Selanjutnya dijelaskan oleh Soekanto (2010: 213) peran lebih banyak menunjukkan suatu fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses. Untuk itu peran mungkin mencakup tiga hal, yaitu:
· Peran meliputi norma- norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat.
· Peran merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
· Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur social masyarakat.
Kegiatan penyuluhan kehutanan merupakan salah satu ujung tombak pembangunan kehutanan di lapangan. Pada kegiatan tersebut, penyuluh kehutanan mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam membimbing, mendidik, dan mengajak masyarakat sekitar hutan agar mau dan mampu ikut terlibat di dalam pengelolaan hutan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Darusman (2002) yang menyatakan bahwa peranan kegiatan penyuluhan di bidang kehutanan menjadi semakin penting terkait dengan kebijakan kehutanan yang semakin mengutamakan peran serta masyarakat, dan bahkan memberi kesempatan kepada masyarakat (rakyat banyak) untuk menjadi pelaku ekonomi kehutanan.
 Menurut Van Den Ban dan Hawkins (1999) bahwa peranan agen penyuluhan adalah membantu petani membentuk pendapat yang sehat dan membuat keputusan efektif. Petani didorong untuk mengembangkan kebebasan yang luas di dalam pengambilan keputusan. Hal ini mengandung makna bahwa melalui kegiatan penyuluhan, masyarakat diajak, diarahkan, dibimbing, dan dididik agar secara sadar mau belajar secara terus-menerus sehingga mampu menganalisa kondisi dan potensi serta masalah-masalah yang dihadapinya, dan dapat mengelola potensi yang dimilikinya tersebut, baik potensi personal maupun sumberdaya alam, menjadi sebuah kekuatan aktif yang dapat digunakan dalam upaya-upaya memecahkan persoalan hidupnya serta mampu melakukan usaha-usaha produktif dengan prinsip swadaya dan kebersamaan, serta tetap peduli pada kelestarian wilayahnya. Dengan demikian, melalui kegiatan penyuluhan diharapkan akan dapat dikembangkan lebih jauh pola pikir masyarakat yang kritis dan sistematis.
Timmer (1982) mengemukakan pentingnya kegiatan penyuluhan di dalam proses pembangunan baik sebagai “jembatan” antara dunia ilmu dan pemerintah sebagai penentu kebijakan, dan juga jembatan antara dunia penelitian dengan praktek usaha tani yang dilaksanakan oleh para petani.
Sebagai jembatan antara dunia ilmu dan pemerintah, (Scharamm dan Lerner, 1976) melihat pentingnya kegiatan penyuluhan sebagai proses komunikasi pembangunan dalam sistem pembangunan nasional, baik untuk menjembatani pembangunan kesenjangan perilaku antara sesama aparat pemerintah maupun untuk menjembatani kesenjangan perilaku antara aparat pemerintah dengan masyarakat (petani) sebagai pelaksana utama. Sedang sebagai jembatan antara dunia penelitian dan praktek-praktek usahatani (termasuk usahatani hutan), Lionberger (1982) melihat pentingnya kegiatan penyuluhan di dalam proses penyebarluasan hasil-hasil penelitian.
Berkaitan dengan fungsi penyuluhan sebagai jembatan antara dunia penelitian dan praktek kegiatan yang dilakukan oleh petani, penyuluhan tidak sekedar proses penyampaian informasi dan umpan baliknya yang disampaikan oleh masyarakat desa hutan. Tetapi para penyuluh kehutanan terlebih dahulu harus melakukan analisis bahkan harus pula melakukan pengujian-lokal terhadap semua inovasi tersebut, untuk kemudian memilih inovasi dan informasi yang tepat dan layak disampaikan kepada masyarakat sasaran di wilayah kerjanya masing-masing.
Dengan kata lain, kegiatan penyuluhan kehutanan tidak hanya memerlukan syarat “keterampilan penyuluh”, tetapi setiap penyuluh juga perlu menyiapkan diri mereka sebagai “ahli penyuluhan yang senatiasa mengembangkan metoda dan daya analisis terhadap setiap inovasi dan informasi yang dihasilkan oleh para peneliti.
Soedarsono Hadi Sapoetro (1970 dan 1978) dengan jeli menunjukkan kunci pentingnya penyuluhan di dalam proses pembangunan pertanian dalam arĂ¼ luas termasuk penyuluhan kehutanan.
Soekanto (2006) menegaskan bahwa peranan adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang terkait dengan kedudukannya di masyarakat. Dengan demikian, peranan merupakan fungsi, penyesuaian diri, dan suatu proses dari suatu kedudukan. Artinya bahwa peranan akan mengatur perilaku seseorang. Peranan menentukan apa yang diperbuat seseorang bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Lionberger dan Gwin (1982) menyatakan peranan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab terhadap pekerjaan atau tugas. Menurut Beebe dan Masterson (1989) peranan yang ditampilkan seseorang muncul sebagai akibat: (1) adanya harapan pribadi untuk menampilkan perilaku tertentu (self konsep), (2) adanya persepsi orang lain atau kelompok berkaitan dengan kedudukan orang tersebut, dan (3) interaksi yang terjadi dengan orang lain.

Lebih lanjut, Lioberger dan Gwin (1982) menyebutkan beberapa peran yang dapat ditampilkan oleh penyuluh, termasuk didalamnya penyuluh kehutanan adalah: pendengar yang baik, motivator, fasilitator proses, penghubung, pengembang kemampuan, pengajar keterampilan, pembantu pekerjaan, administrator program, pembantu kelompok, penjaga pagar, promotor, pemimpin lokal, konselor, pelindung, dan pembangun kelembagaan. Pendapat lain dinyatakan oleh Ife (1995) bahwa terdapat empat peranan dari pekerja pengembangan masyarakat, yang juga dapat menjadi peran dari penyuluh kehutanan, yaitu: fasilitator, pendidik/educator, representative, dan teknikal. Sedangkan menurut Adi (2003) peranan pekerja pengembangan masyarakat meliputi: pemercepat perubahan, perantara, pendidik, tenaga ahli, perencana sosial, advokat, dan aktivis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar