Senin, 23 Desember 2013

KEDUDUKAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM KAITANNYA DALAM PEMBANGUNAN

KEDUDUKAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM KAITANNYA DALAM PEMBANGUNAN
Seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan pendidikan baik melalui pendidikan sekolah maupun pendidikan luarsekolah harus mampu menjadi pendorong serta saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lain dan dapat dilaksanakan secara berirama. Sehingga pada akhirnya pembangunan bidang pendidikan merupakan penggerak utama pembangunan nasional.
Salah satu sektor yang diharapkan pendidikan mampu berperan sesuai dengan fungsi dan tugasnya adalah dalam pengembangan sumber daya manusia pengelola hutan. Hall tersebut sangat beralasan karena sampai saat ini pembangunan perhutanan tidak terlepas dari para pelaku perhutanan itu sendiri, baik pengelola maupun masyarakat hutan yang secara langsung bersinggungan dengan masalah perhutanan. Disamping itu pula hutan merupakan sektor yang memberikan kontribusi kuat bagi pembangunan ekonomi negara Indonesia.
Proses penyuluhan kehutanan diharapkan dapat merupakan suatu upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara memfasilitasi proses dalam merefleksikan permasalahan masyarakat, potensi dan lingkungan serta memotivasi dalam mengembangkan potensi tersebut secara proporsional. Karena itu pula diharapkan penyuluh kehutanan bukan saja berperan dalam prakondisi masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kehutanan, akan tetapi penyuluh kehutanan harus terus menerus aktif dalam melakukan proses pendampingan masyarakat sehingga tumbuh kemandirian dalam usaha/kegiatan berbasis masyarakat.
Penyuluh Dan Penyuluhan Kehutanan
Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara nomor 130 tahun 2002, pasal 1 yang dimaksud dengan penyuluh kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan. Sedangkan menurut Wiharta dkk, (1997: 13 ) istilah penyuluh dapat diartikan sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan seseorang atau masyarakat sasaran penyuluhan untuk menerapkan suatu inovasi.
Didalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 56 ayat 1, disebutkan bahwa: Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya. Ini berarti di dalam kegiatan penyuluhan kehutanan harus ada penyampaian informasi, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,ide-ide baru serta keterampilan agar masyarakat desa mengetahui dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan hidupnya melalui pengelolaan sumberdaya alam yang ada disekitar desa. Agar masyarakat dapat mengetahui, mempunyai kemauan dan dapat memahami serta dapat mengelola sumberdaya hutan, memerlukan suatu perubahan yang terencana dan terprogram
secara berkesinambungan.
Peran Penyuluh Kehutanan
Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara nomor 130 tahun 2002 peran atau tugas pokok penyuluh kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memanatau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan. Sedangkan menurut Wiharta, dkk (1997: 14 ) dalam menjalankan penyuluhan, tenaga penyuluh memegang peran yang sangat menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan, karena penyuluh sebagai agen pembangunan atau agen perubahan. Kartasapoetra (2005: 181 ) dalam kaitan peran penyuluh ini menyatakan untuk dapat melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik dan berhasil seorang penyuluh harus dapat sekaligus berperan sebagai pendidik/ guru, pemimpin dan penasehat yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sebagai pendidik/ guru seorang penyuluh harus dapat memberikan pengetahuan atau caracara baru (inovasi ) dalam meningkatkan produksi dan sekaligus taraf hidup masyarakat.
Sebagai pemimpin, seorang penyuluh harus dapat membimbing dan memotivasi masyarakat sasaran penyuluhan agar mau mengubah cara berpikir dan cara kerja sehingga mau dan mampu menerapkan cara- cara baru yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Sebagai penasehat, seorang penyuluh harus memiliki ketrampilan dan keahlian untuk memilih alternatif perubahan yang tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan dan secara ekonomis menguntungkan. Selain itu seorang penyuluh harus dapat berperan melayani, memberi petunjuk dan contoh dalam bentuk peragaan (mengerjakan sendiri) dalam memecahkan suatu masalah yang sedang dihadapi. Wiharta dkk, (1997: 15 ) menambahkan, selaras dengan peran penyuluh kehutanan, maka setiap penyuluh kehutanan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. Kemampuan Berkomunikasi
b. Memiliki sikap
c. Memiliki Kemampuan Pengetahuan dan atau Keahlian
d. Karakter Sosial Budaya Pernyuluh
Onong (1984:23) menyatakan peran dari penyuluh kehutanan adalah bagian dari tindakan komunikasi yang dipengaruhi oleh berbagai factor dalam kehidupan dan perkembangan dirinya. Pendidikan formal dan non formal akan memberikan kemampuan untuk merumuskan konsep yang hendak disampaikan, pengalaman memberikan warna pribadi yang khas terhadap isi pesan (field of experience), lingkungan sosial menentukan nilai- nilai yang mengatur hubungan komunikator (penyuluh) dan komunikan (masyarakat Hutan) namun pengaruh yang paling menentukan dalam memberikan konteks terhadap peristiwa komunikasi adalah datangnya dari factor kebudayaan (sandi, lambang dan cara yang berkembang dalam budaya masyarakat).
Muljono ( 2011: 1) mengemukakan, penyuluhan kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pembangunan kehutanan. Kegiatan penyuluhan kehutanan menjadi investasi dalam mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai aset negara dan upaya mensejahterakan masyarakat. Selanjutnya Mulyono (2011: 6) menjelaskan pula criteria keberhasilan penyuluh kehutanan dalam proses pemberdayaan masyarakat berupa:
Terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang mencirikan telah terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang mencirikan telah terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat yang kuat dan mandiri yaitu dengan kriteria ; 1. Terbentuknya Kelompok Tani dengan SDM anggota masyarakat yang mantap; 2. Memiliki organisasi dan pengurus serta mempunyai tujuan yang jelas dan tertulis; 3. Memiliki kemampuan managerial dan kesepakatan/ aturan adat yang di taati bersama.
 Hidayat ( 2003: 5 ) menyatakan ukuran keberhasilan penyuluh kehutanan secara sederhana adalah tumbuh dan berkembangnya kelompok Masyarakat Produktif Mandiri ( KMPM ) berbasis kehutanan dan adanya Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat sebagai mitra kerja penyuluh kehutanan dan kesepahaman masyarakat sebagai pelaku dan pendukung pembangunan hutan dan kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar