KEDUDUKAN PENYULUHAN KEHUTANAN DALAM KAITANNYA DALAM
PEMBANGUNAN
Seiring dengan peningkatan kualitas sumber
daya manusia, pembangunan pendidikan baik melalui pendidikan sekolah maupun pendidikan
luarsekolah harus mampu menjadi pendorong serta saling memperkuat, saling
terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang lain dan dapat
dilaksanakan secara berirama. Sehingga pada akhirnya pembangunan bidang
pendidikan merupakan penggerak utama pembangunan nasional.
Salah satu sektor yang diharapkan pendidikan
mampu berperan sesuai dengan fungsi dan tugasnya adalah dalam pengembangan
sumber daya manusia pengelola hutan. Hall tersebut sangat beralasan karena
sampai saat ini pembangunan perhutanan tidak terlepas dari para pelaku
perhutanan itu sendiri, baik pengelola maupun masyarakat hutan yang secara
langsung bersinggungan dengan masalah perhutanan. Disamping itu pula hutan
merupakan sektor yang memberikan kontribusi kuat bagi pembangunan ekonomi negara
Indonesia.
Proses penyuluhan kehutanan diharapkan dapat
merupakan suatu upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara memfasilitasi proses
dalam merefleksikan permasalahan masyarakat, potensi dan lingkungan serta
memotivasi dalam mengembangkan potensi tersebut secara proporsional. Karena itu
pula diharapkan penyuluh kehutanan bukan saja berperan dalam prakondisi
masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kehutanan,
akan tetapi penyuluh kehutanan harus terus menerus aktif dalam melakukan proses
pendampingan masyarakat sehingga tumbuh kemandirian dalam usaha/kegiatan
berbasis masyarakat.
Penyuluh
Dan Penyuluhan Kehutanan
Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara
nomor 130 tahun 2002, pasal 1 yang dimaksud dengan penyuluh kehutanan adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan kehutanan.
Sedangkan menurut Wiharta dkk, (1997: 13 ) istilah penyuluh dapat diartikan
sebagai seseorang yang atas nama pemerintah atau lembaga penyuluhan
berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan
seseorang atau masyarakat sasaran penyuluhan untuk menerapkan suatu inovasi.
Didalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 56
ayat 1, disebutkan bahwa: Penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan
pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu,
mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan
berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya. Ini berarti di
dalam kegiatan penyuluhan kehutanan harus ada penyampaian informasi, transfer
ilmu pengetahuan dan teknologi,ide-ide baru serta keterampilan agar masyarakat
desa mengetahui dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan
dengan peningkatan kesejahteraan hidupnya melalui pengelolaan sumberdaya alam
yang ada disekitar desa. Agar masyarakat dapat mengetahui, mempunyai kemauan
dan dapat memahami serta dapat mengelola sumberdaya hutan, memerlukan suatu
perubahan yang terencana dan terprogram
secara
berkesinambungan.
Peran
Penyuluh Kehutanan
Menurut Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara
nomor 130 tahun 2002 peran atau tugas pokok penyuluh kehutanan adalah
menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memanatau dan mengevaluasi
serta melaporkan kegiatan penyuluhan kehutanan. Sedangkan menurut Wiharta, dkk
(1997: 14 ) dalam menjalankan penyuluhan, tenaga penyuluh memegang peran yang
sangat menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan, karena
penyuluh sebagai agen pembangunan atau agen perubahan. Kartasapoetra
(2005: 181 ) dalam kaitan peran penyuluh ini menyatakan untuk dapat
melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik dan berhasil seorang penyuluh
harus dapat sekaligus berperan sebagai pendidik/ guru, pemimpin dan penasehat
yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sebagai pendidik/ guru seorang penyuluh harus dapat memberikan
pengetahuan atau caracara baru (inovasi ) dalam meningkatkan produksi dan
sekaligus taraf hidup masyarakat.
Sebagai pemimpin, seorang penyuluh harus dapat membimbing dan memotivasi
masyarakat sasaran penyuluhan agar mau mengubah cara berpikir dan cara kerja
sehingga mau dan mampu menerapkan cara- cara baru yang lebih berdaya guna dan
berhasil guna.
Sebagai penasehat, seorang penyuluh harus memiliki ketrampilan dan
keahlian untuk memilih alternatif perubahan yang tepat, yang secara teknis
dapat dilaksanakan dan secara ekonomis menguntungkan. Selain itu seorang
penyuluh harus dapat berperan melayani, memberi petunjuk dan contoh dalam
bentuk peragaan (mengerjakan sendiri) dalam memecahkan suatu masalah yang
sedang dihadapi. Wiharta dkk, (1997: 15 ) menambahkan, selaras dengan peran
penyuluh kehutanan, maka setiap penyuluh kehutanan harus memiliki kualifikasi
sebagai berikut:
a.
Kemampuan Berkomunikasi
b.
Memiliki sikap
c.
Memiliki Kemampuan Pengetahuan dan atau Keahlian
d.
Karakter Sosial Budaya Pernyuluh
Onong (1984:23) menyatakan peran dari penyuluh
kehutanan adalah bagian dari tindakan komunikasi yang dipengaruhi oleh berbagai
factor dalam kehidupan dan perkembangan dirinya. Pendidikan formal dan non
formal akan memberikan kemampuan untuk merumuskan konsep yang hendak
disampaikan, pengalaman memberikan warna pribadi yang khas terhadap isi pesan (field
of experience), lingkungan sosial menentukan nilai- nilai yang
mengatur hubungan komunikator (penyuluh) dan komunikan (masyarakat Hutan) namun
pengaruh yang paling menentukan dalam memberikan konteks terhadap peristiwa
komunikasi adalah datangnya dari factor kebudayaan (sandi, lambang dan cara
yang berkembang dalam budaya masyarakat).
Muljono ( 2011: 1) mengemukakan, penyuluhan
kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha,
aparat pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan
pembangunan kehutanan. Kegiatan penyuluhan kehutanan menjadi investasi dalam
mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai aset negara dan upaya mensejahterakan
masyarakat. Selanjutnya Mulyono (2011: 6) menjelaskan pula criteria keberhasilan
penyuluh kehutanan dalam proses pemberdayaan masyarakat berupa:
Terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat
di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang mencirikan telah
terbentuk dan berkembangnya kelembagaan masyarakat
di wilayah kerjanya. Selanjutnya di jelaskan indikator yang
mencirikan telah terbentuk dan berkembangnya kelembagaan
masyarakat yang
kuat dan mandiri yaitu dengan kriteria ; 1. Terbentuknya Kelompok Tani
dengan SDM
anggota masyarakat yang mantap; 2. Memiliki organisasi dan pengurus serta
mempunyai tujuan
yang jelas dan tertulis; 3. Memiliki kemampuan managerial dan
kesepakatan/
aturan adat yang di taati bersama.
Hidayat ( 2003: 5 ) menyatakan ukuran
keberhasilan penyuluh kehutanan secara sederhana adalah tumbuh dan berkembangnya kelompok Masyarakat
Produktif Mandiri ( KMPM ) berbasis kehutanan dan adanya Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyarakat sebagai mitra kerja penyuluh kehutanan dan kesepahaman masyarakat sebagai
pelaku dan pendukung pembangunan hutan dan kehutanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar